Diduga Masih Dibawah Umur, Ugal-ugalan Serta Bonceng 3, Remaja Asal PKO Tandun Terlibat Lakalantas
Kampar (Riau), Lineperistiwa.com
Nasib naas dialami Aris Saputra (24 tahun) yang beralamat di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar pada beberapa waktu yang lalu.
Bagaimana tidak, saat hendak pulang ke rumah dirinya terlibat kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di Jalan Raya Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, pada Rabu (7/8/2024), sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu dirinya berboncengan dengan sang istri mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX.
Sesampainya di Jalan Raya Desa Kasikan, (tepatnya di depan Kantor Kepala Desa Kasikan) dirinya ditabrak oleh remaja yang juga mengendarai sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 4608 JL.
Selain masih dibawah umur, diduga remaja tersebut mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan dan berboncengan tiga.
Diketahui ketiga remaja tersebut berinisial MA alamat Desa Kasikan, BI dan AR beralamat di perumahan PKO Tandun, Desa Talang Danto. Ketiganya diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMP dan SMA.
Dalam peristiwa tersebut, Aris Saputra mengalami sakit di bagian dada akibat terbentur stang sepeda motor. Beruntung sang istri tidak mengalami luka yang serius, namun sepeda motornya mengalami kerusakan yang cukup parah.
"Pada saat itu, salah satu dari orang tua remaja berinisial MS datang ke lokasi kejadian. Dia menyuruh agar sepeda motor diantar ke bengkel untuk diperbaiki dan biayanya dia semua yang nanggung," ungkap Aris Saputra kepada awak media ini, Selasa (20/8/2024).
Namun keesokan harinya, Lanjut Aris Saputra, MS berkilah serta berbohong dan tidak mau bertanggungjawab untuk membayar biaya perbaikan sepeda motor yang sudah ada di bengkel.
Sementara itu, masih berdasarkan keterangan Aris Saputra, orang tua dari BI dan AR yang tinggal di perumahan PKO Tandun hingga saat ini juga tidak ada itikad baiknya untuk bertanggungjawab.
Selanjutnya awak media konfirmasi ke orang tua BI dan AR yang beralamat di perumahan PKO Tandun terkait hal tersebut. Namun hingga berita ini dinaikkan, tidak ada jawaban ataupun respon dari yang bersangkutan.
Sementara itu, Asum (Asisten Umum) Kebun Tandun Imam Abdillah Matondang melalui pesan singkat WA (WhatsApp) menyampaikan bahwa baru mengetahui terkait hal tersebut.
"Saya pun baru dengar terkait hal tersebut. Saya coba tanyakan dulu gimana kisahnya dulu pak," jelasnya.
Perlu diketahui bahwa sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, anak-anak pelajar yang berusia di bawah 16 tahun dilarang keras mengendarai sepeda motor. (***RS)
Penerapan Budaya K3 Capai Level Generatif, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Penghargaan Platinum di WISCA 2026
Kota Dumai (Riau), LPCPT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilan.
Dukungan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Cek Pertanian Cabai Milik Warga
Kota Dumai (Riau), RPCPemanfaatan lahan pertanian untuk mendukung ketahan.
Komsos Babinsa di Teluk Belitung Bangun Kedekatan TNI dengan Masyarakat
Bengkalis (Riau), LPCKegiatan komunikasi sosial terus digencarkan Babinsa.
Babinsa Ajak Warga Desa Lukit Tingkatkan Kepedulian Cegah Kebakaran Lahan
Bengkalis (Riau), LPCBabinsa Koramil 06/Merbau terus meningkatkan upaya p.
Kapolsek Kunto Darussalam Dukung dan Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional Melalui Penanaman Jagung Pipil
Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu ber.
Patroli KRYD Belawan Sikat Premanisme hingga Tawuran, 4 Pelaku Pungli Viral Sicanang Ditangkap
Belawan (Sumut), LPCPolres Pelabuhan Belawan menggelar patroli Kegiatan R.








